Oleh : Bro Kucing
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi – Pasal 1 Angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Gampangnya, reksa dana adalah suatu bentuk investasi dimana para pemodal (kita-kita Bro – red.) menyerahkan sejumlah uang ke Manajer Investasi (MI) untuk dikelola dan mendapatkan gain / keuntungan. Nantinya uang kita itu akan dikelola dengan diinvestasikan kembali oleh MI dalam bentuk efek. Maksudnya efek adalah surat berharga yang bisa diperdagangkan, contohnya saham, obligasi, utang jangka pendek, dsb. Jadi mirip seperti “main” saham di Bursa Efek deh Bro, tapi yang memainkan adalah adalah si MI. Nah, reksa dana ini salah satu investasi yang direkomendasikan dalam perencanaan keuangan, terlebih lagi kalo Bro adalah pemula atau pemain baru, karena reksa dana nggak susah kok Bro.
Ketika Bro berinvestasi di produk reksa dana, nanti Bro memperoleh yang namanya Unit Penyertaan (UP). Apa itu? UP adalah satuan untuk menghitung seberapa besar modal yang sudah Bro punya dan sudah diserahkan untuk dikelola.
Contoh kasus:
Nah, Rp 100,- itu adalah keuntungan yang Bro peroleh untuk setiap UP yang Bro miliki. Hitung aja, tadi Bro sudah beli UP 100 unit lalu dikalikan Rp100,-. Selamat, Bro sudah dapat gain/untung Rp10.000,- dari modal Rp100.000,- tadi. Kalau sudah dapat gain/untung, Bro bisa tetap menahan UP sampai harganya naik lagi atau bro bisa langsung jual untuk merealisasikan keuntungan Bro. Dengan begitu, reksa dana bisa menjadi pilihan menyimpan uang karena keuntungannya lebih besar dari tabungan di bank. Sssttt, diem-diem Bro: sekarang sistem reksa dana sudah banyak yang online loh, hanya semudah klik saja untuk transaksi jual beli.
Jadi, reksa dana ini cocok bagi Bro yang masih ragu atau takut untuk terjun langsung berinvestas Bursa Efek atau main saham/obligasi/dsb. Entah karena ga da waktu, atau karena belum paham taktik dan tekniknya. Karena harga atau NAB/UP dari suatu Unit Penyertaan tidak akan turun drastis tiba-tiba seperti main saham di Bursa Efek. Jadi Bro bisa meminimalisasi kerugian.
Dan yang pasti tenang aja ya Bro, reksa dana ini bukan investasi bodong jika Bro membeli produk reksa dana yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan membelinya dari agen-agen yang terdaftar di OJK, seperti bank-bank besar dan perusahaan sekuritas terdaftar. Walaupun bisa dijual oleh bank, tapi ingat ya Bro, reksa dana bukan produk perbankan, melainkan pasar modal loh.
Oke, sekarang apakah Bro sudah mengerti mengenai konsep dasar reksa dana di atas? Nantikan artikel berikutnya di seri perencanaan keuangan untuk bagaimana memulai investasi reksa dana ya Bro