trusted online casino malaysia

Menghitung Uang Tebusan Tax Amnesty

Oleh : Benul Keras


Seperti yang sudah dijanjikan, Bro-In akan membahas cara menghitung Uang Tebusan supaya Bro-Bro semua yang Wajib Pajak mendapatkan pengampunan Pajak. Begini nih hitung2an simple-nya. Diingat dulu yaa, 1 Juli 2016 adalah tanggal mulai berlakunya Undang-Undang Tax Amnesty. Simak yuk Bro!

perencanaan keuangan bro single

 

Ada 3 Kategori:

Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di dalam wilayah NKRI atau Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah NKRI dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan:
2% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak 1 Juli 2016;
3% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan 5% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI:
4% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak 1 Juli 2016;
6% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan 10% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir:
0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan; atau 2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan, untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Besarnya Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif persen di atas dengan “Dasar Pengenaan Uang Tebusan”.

“Dasar Pengenaan Uang Tebusan” dihitung berdasarkan nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.

Nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud di atas merupakan selisih antara nilai Harta dikurangi nilai Utang.

Nah kira-kira begitu Bro gambaran simpel mengenai penghitungannya. Untuk prosedur, menanyakan dokumen-dokumen dan semua hal lain yang belum Bro yakin, kami sarankan Bro menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau berkonsultasi dengan konsultan pajak.

Dalam rangka memberikan informasi Amnesti Pajak kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Helpdesk Amnesti Pajak di lokasi-lokasi berikut:
Kementerian Keuangan RI di Lobby Gedung Juanda 1, Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) di Gallery Pajak, Lantai Dasar Gedung Utama KPDJP
Bursa Efek Indonesia, Jl. Jend Sudirman, Kav 52-53, Jakarta, 12190.
Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia

Waktu pelayanan helpdesk adalah 08.00-16.00 waktu setempat
Lobby Gedung Juanda 1, Kementerian Keuangan RI, dari tanggal 25 Juli 2016 – 31 Maret 2017
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) di Gallery Pajak, Lantai Dasar Gedung Utama KPDJP, dari tanggal 18 Juli 2016 – 31 Maret 2017
Gedung Bursa Efek Indonesia dari 20 Juli -20 Agustus 2016, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia yakni pada setiap hari kerja hingga 31 Maret 2017

Untuk informasi selengkapnya, hubungi Tax Amnesty Service 1500745, Kring Pajak 1500200, Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Account Representative Anda.

Nah, gimana Bro, Keren kan? Semua sudah terpadu dalam satu pintu dan sistem perpajakan di negara kita semakin membaik loh. Yuk, kita dukung untuk kemajuan negara kita.

Tinggalkan komentar Bro