Oleh : developer
Jadi Bro, Tax Amnesty ini adalah program pemerintah yang intinya adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Ketentuan jelasnya diatur di dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dengan program ini, seluruh wajib pajak yang tidak pernah bayar pajak, atau wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk menghindari pajak dan wajib pajak lain yang tidak pernah mengungkapkan hartanya, tidak akan dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Semua ini dijamin loh oleh Undang-Undang. Eeet, namun dengan 2 syarat, Bro: 1) dengan cara mengungkap Harta; dan 2) Membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tax Amnesty. Yang pasti uang tebusan itu jauh lebih murah daripada Pajak terutangnya loh. Data yang diungkap ada jaminan tidak akan diperiksa kembali dan adanya kepastian hukum dari sisi perpajakan melalui Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Jadi ini bukan jebakan betmen, Bro!
Gampangnya gini Bro, kalo yang udah pernah melaporkan pajak setiap tahunnya lewat SPT di bulan Maret, biasanya pelapor mengosongkan kolom harta. Di kolom harta ini diisi dengan “nihil” padahal harus melapor kita tuh punya rumah atau tanah berapa, puya mobil apa, punya tabungan dimana, emas berapa gram dan lain-lainnya. Terkadang kita berasumsi kalau rumah atau mobil kan udah bayar pajak lewat PBB atau PKB, jadi buat apa ngelaporin lagi. Karena itulah Tax Amnesty ini dibuat.
Jadi tujuan dibuatnya program ini adalah untuk mengembalikan harta yang banyak tersebar di berbagai negara untuk pulang ke Indonesia karena negara ini butuh dana yang besar untuk pembangunan. Kira-kira begitu Bro kata situs pajak.go.id.
Jadi, para wajib pajak dihimbau untuk mengungkap harta yang belum diungkap di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk melaporkannya dalam SPT dan menebus kekhilafannya itu melalui Surat Setoran Pajak (SSP) di Bank persepsi (bank yang ditunjuk pemerintah) / Kantor Pos. Nanti untuk detail caranya dan cara hitung Uang Tebusannya akan Bro-in jelaskan di artikel selanjutnya ya.
Wah jawabannya bakal panjang sih, Bro. Beberapa sumber menyebutkan bahwa kasus Panama Papers adalah faktor utama kebijakan ini dibuat. Masih ingat kan Bro Panama Papers itu? Itu lho kasus kekayaan orang yang ditimbun di luar negeri, beberapa diantaranya adalah orang Indonesia yang mempunyai kekayaan di luar negeri, sehingga tidak kena pajak di Indonesia.
Kalo Bro adalah pelajar atau mahasiswa yang belum mempunyai penghasilan, maka Bro bisa cuek-cuek aja sama ginian. Tapi kalo Bro adalah mahasiwa yang punya pekerjaan dan punya mobil atau motor, sebaiknya dilaporkan. Karyawan atau wirausaha yang mempunyai penghasilan bulanan tetap dan mempunyai harta kekayaan yang belum dilaporkan udah tentu wajib.
Yuk, kita dukung program pemerintah ini. Para wajib pajak hanya diberi kesempatan hingga 31 Maret 2017. Jika nanti2 data yang masih disembunyikan terungkap maka akan dilakukan proses tindakan perpajakan sesuai aturan berlaku dan sanksi kenaikan berupa denda 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. Serem kan bro?