Oleh : developer
Pernah gak sih Bro ngerasain STNK hilang? Umumnya surat warna kuning ini disimpan di dalam dompet khusus. Dan banyak sekali kejadian STNK hilang karena surat ini dikeluarkan saat kendaraan masuk bengkel atau sedang masuk parkir vallet. Awalnya ingin menjaga keamanan, eh ternyata malah bikin hilang. Kasus yang lain adalah kunci dan dompet tertinggal, hal ini biasa terjadi bagi pemilik kendaraan roda 2. Kasus yang lain biasanya terjadi menyimpan di dompet Bro dan dompetnya hilang karena kecopetan atau keteledoran.
Jangan buru-buru untuk cari jasa urus STNK di Google atau di calo-calo nggak jelas di Samsat deh. Mending kita urus sendiri aja Bro. Sekarang bukan tahun 1996 lagi nih, birokrasi di kantor kepolisian udah jauh lebih baik. Kita harus bangga nih Bro sama Bapak-Ibu Polisi! Nah, Ini nih Bro-In kasih cara mengurus STNK hilang :
Siapkan fotokopi STNK, BPKB, dan KTP. Kemudian fotokopi BPKB dan KTP terlebih dahulu, kalo perlu fotokopi STNK difotokopi lagi. Waduh kalo STNK ga ada fotokopi gimana? Tenang, Bro bisa bawa BPKB asli. Kalau misalnya BPKB masih di perusahaan kredit atau leasing, silahkan kontak perusahaan tersebut, dalam 3 hari mereka akan memberikan fotokopi STNK, fotokopi BPKB dan surat keterangan leasing. Biasanya dari perusahaan leasing tersebut dokumen bisa disiapkan dalam 1-2 hari. Jika KTP juga ikut hilang, sebaiknya urus KTP dulu ya Bro.
Langkah kedua adalah datang ke Polsek terdekat. Gak susah Bro nyari Polsek. Bawalah semua dokumen ke kantor polisi terdekat tersebut dan buatlah surat laporan kehilangan barang. Bilang saja ke pak petugas kalau kehilangan STNK kapan dan dimana dan bagaimana kronologinya. Tak terlalu lama prosesnya dan tak keluar biaya.
Disarankan untuk datang ke polsek sebelum jam 9 pagi ya. Karena terkadang di beberapa Polsek sering mengantri. Oh iya, dokumen yang ada di poin pertama wajib dibawa lho. Kalo enggak, Bapak Petugas bakal menolak.
Nah, untuk Bro yang BPKB -nya masih ada di perusahaan leasing atau kredit, Bro perlu membuat Surat Keterangan dari Polda (Polisi Daerah) dulu. Untuk Bro yang berdomisili di Jakarta bisa ke Polda Metro yang ada di daerah Semanggi, yang sering disebut dengan Komdak. Tinggal masuk di gedung yang berada di tengah, ke loket 2 di lantai dasar. Serahkan KTP asli, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, surat laporan kehilangan, surat keterangan leasing. Nanti Bro akan dikasih formulir yang harus diisi. Kemudian tunggu paling lama 1 jam dani Bro akan diberikan Surat Keterangan dari Kepolisian.
Yang harus dibawa selain KTP asli, BPKB, fotokopi STNK, surat laporan kehilangan dan dokumen pendukung lainnya adalah kendaraannya. Yes Bro, jangan naik kendaraan umum, ojek online atau taksi online ke Samsatnya ya. Mobil atau motor Bro wajib dibawa serta. Karena hal pertama yang dilakukan adalah cek fisik, jadi langsung aja arahkan kendaraan ke daerah cek fisik dan minta untuk digesek nomor mesin dan rangka oleh petugas.
Kedua, setelah cek fisik akan meyerahkan bukit cek fisik dan dokumen lainnya ke loket yang ditunjukkan oleh petugas cek fisik. Biasanya ada di sebelah pos cek fisik. Disitu akan dikenakan administrasi sebesar 30 Ribu Rupiah.
Ketiga, petugas loket akan membundel semua dokumen jadi satu dan akan mengarahkan ke loket lainnya, yaitu loket pengurusan STNK hilang. Di situ Bro akan menyerahkan dokumen dan menunggu dipanggil. Di loket ini semua dokumen akan dilegalisir, setelah selesai harus diserahkan ke 3 loket lainnya. Ada biaya administrasi sebesar 20 Ribu Rupiah di salah satu loket. Proses ini tidak terlalu lama, maksimum 1,5 jam. Nanti di loket terakhir Bro akan mendapatkan tanda terima dan jadwal untuk mengambil STNK. Biasanya gak lebih dari 2 hari.
Keempat, Di hari pengambilan STNK, Bro harus menyerahkan tanda terima dan membayar administrasi sebesar 75 ribu di loket resmi. Kemudian Bro harus menunggu sampai nama Bro dipanggil untuk mengambil STNK yang sudah jadi.
Jangan hepi dulu Bro, setelah STNK jadi kita wajib fotokopi atau memfoto STNK kita kemudian masukkan dalam email pribadi, Google Drive atau Dropbox agar nanti kalo hilang gak repot.
Nah, untuk pengurusan STNK hilang ini disarankan untuk datang sepagi mungkin. Datang tepat pukul 7:30 pagi akan lebih baik, terutama saat pengurusan di Samsat agar semua bisa selesai sebelum makan siang dan kembali beraktivitas.
Pada dasarnya untuk mengurus STNK hilang ini gak perlu mengambil cuti kantor 1 hari. Memang sih Bro memakan waktu yang nggak sebentar, namun kita bisa mengakalinya.
Contoh untuk menyiapkan dokumen atau mengontek perusahaan leasing untuk meminta fotokopi dokumen dan surat keterangan itu tidak memakan waktu. Kemudian ke Polsek juga tidak menghabiskan waktu. 2 proses ini bisa memakan waktu hanya 2-3 jam.
Jika BPKB di leasing, mengurus surat keterangan di Polda pun menghabiskan 2 jam maksimal, jika Bro datang sebelum jam 7:30 pagi. Setelah mengurus di Polda, Bro bisa kembali beraktivitas terlebih dahulu.
Mengurus di Samsat yang menghabiskan waktu paling lama. Jika Bro sampai sebelum jam 7:30, Bro akan menghabiskan waktu sekitar 4 jam disana. Jadi Bro bisa ijin masuk siang atau setelah makan siang. Keesokan harinya, Bro tinggal mengambil STNK baru di loket yang cuma menghabiskan waktu 30 menit.
Jadi kalo Bro memutuskan sendiri untuk mengurus STNK yang hilang, bisa Bro lakukan tanpa mengambil cuti namun memakan waktu 2-3 hari di pagi hari pukul 7-10 pagi.
Berdasarkan perhitungan, biaya total yang dikeluarkan adalah 125 ribu rupiah. Biaya lainnya adalah biaya parkir, makan mie instan, atau jajan teh manis sambil menunggu loket. Yang pasti masih dibawah 200 ribu. Tuh kan Bro, nggak terlalu sulit mengurus STNK yang hilang. Total biayanya cuma 125 Ribu Rupiah. Gampang dan murahJika dibandingkan dengan jasa urus STNK atau calo, biasanya mereka meminta upah berkisar 600-700 ribuan. Nah, sekarang terserah Bro saja, apakah mau memakai calo dengan harga yang cukup tinggi namun waktu Bro tidak tersita, atau memutuskan untuk urus sendiri dengan biaya yang lebih terjangkau tetapi ada waktu yang dikorbankan.
Semoga artikel ini berguna. Cek artikel lainnya seputar otomotif di Bro-in kolom Brooto !