Oleh : Writer Bro-In
Memiliki suatu perusahaan sendiri memang menjadi impian banyak orang. Nah, saat ini jika kita ingin mendirikannya sudah tidak ribet dan tidak memakan biaya banyak. Kini prosedur pembuatan PT atau perseroan terbatas telah dipermudah yang pastinya lebih cepat, murah dan tidak usah pakai calo lagi. Memang apa perbedaannya dengan proses sebelumnya?
Perusahaan
Dahulu, mengurus perizinan membuat sebuah perseroan terbatas di pusat maupun daerah prosesnya sama, sama-sama berbelit-belit dan butuh waktu lama. Belum lagi ditambah harus membayar biaya yang tidak masuk akal. Pastinya para perintis bisnis perlu berpikir dua kali dulu sebelum membuat PT karena proses pendirian dari PT yang bikin pusing.
Namun saat ini sudah tidak lagi. Prosedur pengurusan izin membuat suatu usaha kini telah dipangkas dari 13 prosedur menjadi hanya 7 prosedur saja. Waktunya pun tidak sampai berbulan-bulan, cukup 10 hari mengurus saja, kamu sudah mendapat berkas perizinan berupa SIUP, TDP, serta Akta Pendirian. Lalu bagaimana dengan biayanya? Jauh lebih murah. Jika dulu memakan biaya sampai 7,8 juta, sekarang cukup dengan 2,2 juta saja. Lebih mudah bukan?
Dokumen dan Surat-surat untuk Membuat PT
Sebelum kamu mengurus perizinan pendirian PT, ada baiknya kamu menyiapkan dokumen-dokumennya terlebih dahulu. Apa saja dokumen yang dibutuhkan dalam prosedur membuat perseroan terbatas itu?
Hal pertama yang harus kalian siapkan adalah lampiran scan atau fotokopi identitas diri seperti KTP, KK, NPWP direksi perusahaan dan pemegang saham. Kemudian, scan atau fotokopi dari bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir sesuai lokasi tempat usaha kamu. Lalu, fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha, dapat berupa surat kontrak maupun sewa kantor. Dan kalian perlu juga menyiapkan surat keterangan domisili dari pengelola gedung tempat usaha kamu. Terakhir, yang tak kalah penting adalah foto kantor tempat usaha, berupa foto tampak luar, beserta foto tampak dalam.
Setelah semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, kamu juga harus memastikan bahwa modal dasar PT kamu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016, telah diatur modal dasar PT yang dikategorikan berdasarkan kriterianya.
Jika PT kamu masuk kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah alias UMKM, maka modal dasar disesuaikan tergantung dari kemampuan pemilik modal. Semisal ada 4 orang pendiri usaha dan masing-masing hanya memiliki modal Rp800 ribu, maka terkumpul Rp3,2 juta, dan tetap akan dilayani proses perizinannya. Untuk di luar kategori UMKM, maka modal dasar tetap minimal Rp50 juta. Dari modal dasar inilah, 25% nya harus kamu setor secara penuh yang kemudian dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Prosedur Online dalam Pembuatan PT
Setelah memastikan semua persiapannya lengkap, kini kamu bisa memulai prosedur membuat suatu perseroan terbatas. untuk prosesnya sendiri kamu bisa melakukannya baik online atau secara langsung dengan sistem offline.
Untuk prosedur yang dilakukan secara online, kamu bisa melakukannya lewat sistem pelayanan ahu.go.id. Di prosedur ini, kamu diminta untuk mengajukan nama perusahaan, lalu melakukan pembayaran untuk pesan nama dan permintaan penerbitan izin penggunaan nama perusahaan yang telah kamu daftarkan. Waktu yang dibutuhkan maksimal 2 hari kerja. Dan kamu perlu mengeluarkan dana sebesar Rp200 ribu untuk pembayaran voucher.
Inti dari proses online akan lebih menitikberatkan pada penggunaan koneksi internet dan penggunaan website untuk memenuhi semua persyaratan pembuatan perusahaan tersebut. Sementara itu, untuk proses dengan jalan offline bisa dilakukan dengan langsung mendatangi kantor terkait pendirian perusahaan terdekat dari lingkungan tempat tinggalmu.
Nah, itulah informasi mengenai prosedur pembuatan PT baik secara online atau offline. Semoga informasi ini bisa membantumu dalam mengurus pembukaan perusahaan mu ya!