Oleh : Writer Bro-In
Commanditaire Vennootschap atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan salah satu jenis badan usaha persekutuan dimana badan usaha ini belum memiliki badan hukum. Proses pendirian CV ini harus menggunakan akta dan harus didaftarkan. Berikut ini merupakan beberapa tahapan pendirian CV serta syarat yang dibutuhkan.
CV dapat didirikan oleh 2 orang atau lebih. Setiap anggotanya memiliki tanggung jawab tak terbatas dan sebagian lagi memiliki tanggung jawab terbatas. Hampir sama seperti pendirian badan usaha lain seperti PT yang memiliki beberapa tahapan, berikut ini merupakan panduan proses pendirian CV:
Mempersiapan Dokumen dan Persyaratan Pembuatan CV
Saat akan mendirikan sebuah CV, maka harus terlebih dahulu mempersiapkan beberapa data pendirian CV. Beberapa data yang harus dipersiapkan adalah nama CV, tempat pendirian CV, maksud dan tujuan pendirian CV, modal pendirian CV, serta pengurus CV. Anda dapat menyiapkan berbagai keperluan tersebut di awal pembentukan.
Pembuatan akta untuk pendirian CV dapat dilakukan dengan bantuan notaris. Biasanya pendirian CV akan lebih dianjurkan untuk menggunakan jasa notaris yang telah berpengalaman. Anda dapat menggunakan notaris yang sudah memiliki SK pengangkatan serta telah terdaftar di Kemenkumham Indonesia.
Semua pihak yang terlibat baik pemilik ataupun pengurus CV diwajibkan untuk tanda tangan akta pendirian di hadapan notaris. Jika salah satu dari mereka berhalangan untuk hadir, maka dapat dikuasakan oleh orang lain. Nantinya, pihak notaris akan menjelaskan maksud dari pasal akta pendirian CV yang telah dibuat.
Tidak cukup di situ saja, akta yang telah dibuat wajib disahkan di pengadilan negeri dimana lokasi CV akan berdiri. Proses legalisasi tersebut menjadi penting. CV baru dianggap sebagai badan hukum yang baru dan dapat melakukan kontrak setelah adanya proses legalisasi.
Ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan saat melakukan pendirian CV. Salah satunya adalah kewajiban pajak. Nomor pokok wajib pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan pada wajib pajak sebagai salah satu alat untuk mengenali wajib pajak.
Dokumen Domisili CV
Domisili CV ini menjelaskan mengenai alamat dari CV tersebut. Domisili ini dikeluarkan oleh kelurahan sehingga izin yang diberikan juga sesuai dengan pemerintah daerah setempat. Izin domisili ini menjelaskan mengenai alamat perusahaan.
Selain itu, ini juga menjelaskan mengenai jenis usaha dan berapa jumlah tenaga kerja yang ada. Izin domisili ini hanya berlaku selama satu tahun dan dapat dilakukan perpanjangan. Meskipun terlihat sederhana, akan tetapi domisili CV sangat penting untuk dilakukan.
Salah satu tujuan dari pendirian CV adalah melakukan berbagai kegiatan usaha yang akan mendatangkan keuntungan. Hal ini membuat sebuah badan usaha harus memiliki izin usaha atau aktivitas yang akan dilakukan. Oleh karena itu pemilik CV diharuskan untuk memiliki surat izin usaha.
SIUP merupakan surat izin yang harus dimiliki oleh sebuah badan usaha untuk dapat melaksanakan perdagangan dan juga jasa. Biang usaha tersebut dapat ditentukan oleh setiap pemerintah daerah. Di dalam SIUP, Anda akan diberikan izin usaha berupa 4 digit KBLI.
Surat Tanda Daftar Perusahaan
TDP merupakan daftar atau catatan resmi yang sesuai dengan Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya. Setiap perusahaan yang ada di Indonesia wajib terdaftar dalam daftar perusahaan. Saat pendirian CV, proses yang mengurus TDP ini harus dilakukan baik di kantor pusat maupun di kantor cabang.
Nah, demikian di atas merupakan proses pendirian CV yang dapat Anda lakukan. Anda dapat mengikuti beberapa arahan di atas untuk mendirikan sebuah badan usaha atau CV. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi para pembaca ya!