Oleh : Writer Bro-In
Saat ini, sepeda motor menjadi alat transportasi yang paling banyak ditemukan di Indonesia. Hampir setiap rumah memiliki sepeda motor sebagai alat mobilisasi mereka. Banyak dari pemilik sepeda motor yang merasa kurang puas dengan warna yang disajikan oleh perusahaan. Sehingga banyak dari mereka memutuskan untuk ganti warna motor.
Namun, perlu diketahui jika saat mengganti warna motor tidak boleh sembarangan. Terdapat aturan yang memastikan bahwa motor tersebut masih sesuai dengan aslinya. Jika warna motor tidak sesuai dengan STNK, maka dapat dipastikan bahwa Anda akan dikenakan tilang saat bertemu dengan polisi. Berikut ini beberapa aturan yang harus Anda perhatikan.
Sesuaikan Warna Motor dengan yang ada di STNK
Saat Anda membeli motor, maka Anda akan mendapatkan STNK. Surat yang satu ini berisi beberapa informasi mengenai kendaraan tersebut. Salah satu informasi yang tertera pada STNK adalah warna kendaraan. Sebagai contoh, jika Anda membeli kendaraan berwarna merah, maka di STNK tertulis warna kendaraan adalah merah.
Jika kendaraan yang ditemukan tidak sesuai dengan warna yang ada pada STNK, maka Anda bisa saja kena tilang. Oleh sebab itu, Anda dapat mengganti warna kendaraan motor Anda dengan warna yang tertera pada STNK. Sebagai contoh, jika warna kendaraan merah, maka Anda dapat menggantinya dengan warna merah.
Cara kedua untuk bebas tilang, Anda dapat mengganti warna tersebut sebesar 70% keseluruhan warna awal. Sebagai contoh, jika Anda mengubah cat warna motor dai hitam metalik menjadi doff, maka hal ini diizinkan. Anda juga diizinkan menambah warna selama belum melebihi batas yang ditentukan.
Menambahkan Motif pada Body Motor
Jika Anda bosan dengan warna yang terlalu polos, maka Anda dapat menambahkan motif pada sepeda motor Anda. Ini tentu lebih aman jika Anda mengaplikasikan warna lain terlalu banyak. Sebagai contoh, jika warna kendaraan Anda merah, maka tambahkan motif dengan warna yang lain. Hal ini bisa menjadi alternatif yang sangat baik.
Jika Anda merasa bosan dengan warna, maka ada dapat mengatasinya dengan modifikasi di bagian lain. Anda dapat menambahkan beberapa aksesoris atau menambahkan stiker. Ya, stiker tidak akan merusak atau mengganti warna dominan motor Anda selama tidak memenuhi bodi motor.
Tanpa di sadari, stiker dapat membuat motor Anda menjadi lebih baru. Anda akan jauh lebih nyaman dan tidak merasa bosan dengan motor tersebut. Oleh karena itu, bagi Anda yang malas memikirkan warna cat motor apa yang pas untuk motor, lebih baik gunakan stiker sebagai gantinya.
Mengurus STNK sebelum Mengganti Warna Motor
Nah, bagi Anda yang ingin benar-benar mengganti warna motor Anda, maka Anda dapat mengurus hal tersebut di kepolisian. Anda dapat mengganti warna motor pada STNK sesuai dengan yang baru. Hal ini tentu jauh lebih aman bagi Anda agar terhindar dari tilang.
Anda dapat mengganti warna motor di bengkel cat dan sesuaikan dengan keinginan Anda. Untuk mengurus penggantian warna pada STNK, Anda dapat meminta surat pengantar penggantian warna pada pihak bengkel. Anda selanjutnya akan diminta untuk mengurus penggantian warna sendiri ke kepolisian.
Demikian di atas merupakan aturan yang dapat Anda ikuti agar aman saat ganti warna motor. Aturan di atas dapat Anda ikuti agar nantinya nada tidak kena tilang karena mengubah warna pada motor Anda. Semoga informasi ini bisa bermanfaat ya!