Oleh : Writer Bro-In
Salah satu permasalahan yang umum terjadi, ialah status kendaraan bermotor yang masih mengambang. Kondisi tersebut berasal ketika anda, hendak menjual kendaraan tanpa memblokir kepemilikan STNK. Hal tersebut tentunya sangat merugikan, maka cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak akan sangat membantu anda.
1. Cara Memblokir Status Kendaraan
Anda perlu berhati-hati dengan adanya pajak progresif, karena cukup merugikan dan menguras banyak biaya. Apalagi ketika anda berencana menjual kendaraan, maka perlu memblokir kepemilikan STNK. Jika tidak disegerakan maka pembayaran pajak, akan dibebankan ke si penjual. Sebab atas nama STNK masih menggunakan identitasnya.
Memblokir STNK sebenarnya tidak sulit, anda bisa meminta bantuan kepada petugas Samsat terdekat. Tapi sebelumnya persiapkan surat penyerahan, kelengkapan berkas, dan bukti surat transaksi jual kendaraan. Untuk proses pemblokiran rincian data pribadi harus lengkap, jika tidak punya fotokopi STNK bisa menyertakan jenis dan nomor polisi kendaraan.
Jika anda termasuk si pembeli kendaraan, maka ingatkan penjualnya untuk membalik nama. Tidak perlu menunda sampai berhari-hari, karena petugas Samsat akan melayani dengan sigap. Sehingga proses pemblokiran tidak menunggu waktu lama, setelahnya tidak perlu khawatir terkait pajak progresif.
2. Cek Pajak Kendaraan Lewat Website Resmi
Saat ini teknologi berkembang cepat, dan berjalan lebih progresif. Melalui teknologi banyak hal sulit kini bisa dilakukan dengan mudah. Maka dari itu pemerintah mengadaptasi kecanggihan, kemudian diterapkan untuk mengecek pajak kendaraan secara online. Pihak Samsat memfasilitasi berupa kemudahkan akses website, yang dapat dilakukan kapanpun.
Pemilik kendaraan bisa mengecek besarnya pajak, melalui situs resmi Samsat. Anda cukup memasukkan nomor kendaraan, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah tersebut dapat anda temukan, di laman pertama saat membuka situs. Setelah data diisi akan muncul keterangan resmi, terkait jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan.
3. Mengetahui Jumlah Pajak Lewat SMS
Selain melalui website anda bisa melakukan pengecekan, lewat mengirim pesan singkat. Caranya pemilik kendaran menggunakan layanan SMS, dengan nomor dan format sesuai Samsat setiap wilayah. Perlu diketahui bahwa kode per wilayah tidak sama, jadi cara pengiriman pesan juga berbeda.
Ketika mulai menggunakan layanan nanti akan muncul beberapa pilihan. Diantaranya pilihan 1 untuk info kendaraan, pilihah 2 pajak kendaraan, pilihan 3 pajak reminder, dan layanan lainnya. Untuk membayar pajak dapat memilih nomor 2, kemudian masukkan ketentuan sesuai permintaan dan tinggal menunggu balasan.
4. Melalui Aplikasi Samolnas
Samsat menciptakan aplikasi Samolnas guna kemudahan pembayaran pajak. Masyarakat pun bisa membayar pajak kapanpun, tanpa perlu meluangkan waktu datang ke kantor Samsat. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui Google Play Store dan Apps Strore, pada perangkat smartphone masing-masing.
Setelah pengunduhan berhasil, anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Sebelumnya siapkan kelengkapan berkas, agar lebih mudah saat pengisian. Masukkan data diri dan nomor polisi kendaraan, nanti akan muncul notifikasi registrasi berhasil. Baru kemudian muncul jumlah pajak yang wajib dibayarkan.
Menariknya aplikasi juga dapat melakukan pembayaran, terkait jumlah tunggakan pajak. Setelah registrasi selesai dan jumlah pajak tertera, tinggal memilih hendak membayar lewat platform mana. Tidak lupa untuk menyimpan tanda bukti, sebagai laporan sudah bayar pajak ke kantor Samsat.
Penting bagi pemilik kendaraan terkait, cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak. Karena beresiko dikenakan pajak progresif, yang cukup menguras kantong. Maka pastikan sebelum membeli atau menjualnya, sudah membalik nama STNK. Untuk itu anda dapat mengandalkan website resmi, layanan SMS, atau aplikasi Samolnas.