Oleh : Writer Bro-In
Bagi kamu yang suka travelling atau jalan-jalan mengunjungi tempat wisata di luar negeri, passport merupakan hal yang wajib dibawa sebagai identitas kita di negara orang. Paspor merupakan dokumen penting dan wajib dimiliki oleh setiap individu ketika akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena, paspor menjadi tanda pengenal paling valid dari para turis saat berkunjung di suatu negara. Masa berlaku paspor sendiri berlaku selama 5 tahun, setelah masa berlaku habis maka pemilik paspor harus melakukan perpanjangan paspor ke Ditjen Imigrasi. Kini cara perpanjang paspor bisa dilakukan secara online, dengan demikian ini memberikan kemudahan bagi masyarakat sehingga tidak perlu antri berkepanjangan.
Namun, masih banyak masyarakat awam yang belum mengetahui bagaimana cara perpanjang paspor yang sudah expired. Berikut kami akan memberikan informasi mengenai cara perpanjang paspor yang cepat dan mudah dan informasi seputar paspor lainnya. Simak terus ya bro!
Untuk dapat memperpanjang paspor di Ditjen Imigrasi, sekarang terdapat regulasi baru yang mewajibkan untuk melakukan perpanjangan paspor maksimal 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Jika telat memperpanjang di masa tersebut, maka kamu harus membuat paspor baru.
untuk dapat membuat paspor baru atau memperpanjang paspor, ada dua cara yang dapat dilakukan. yaitu secara langsung (offline) dan online. Berikut adalah langkah untuk dapat melakukan perpanjangan paspor secara online
Daftar Akun Di Ditjen Imigrasi
sebelum dapat melakukan perpanjangan paspor secara online, terlebih dahulu kamu wajib untuk membuat akun di website Ditjen Imigrasi yakni di antrian.imigrasi.go.id. Setelah masuk dan mendaftar pastikan untuk memberikan alamat email yang valid dan bisa digunakan karena akana ada email konfirmasi untuk mengaktifkan akun tersebut.
Mengisi Formulir Perpanjangan
Secara umum proses perpanjangan paspor tidak berbeda jauh dengan pembuatan paspor, namun yang membedakan formulir yang diisi seperti biodata dan tujuan perpanjangan paspor. Setelah mengisi data yang diperlukan, jangan lupa untuk menyimpan informasi tersebut.
Memilih Jadwal Datang Ke Kantor Imigrasi
Setelah selesai membuat akun dan mengisi formulir langkah selanjutnya yang dapat kamu lakukan ada memilih jadwal untuk proses lebih lanjut dengan datang langsung ke kantor Imigrasi. Untuk lokasi kantornya, kamu bisa memilih berdasarkan tempat kamu tinggal. Dengan demikian kamu dapat mengetahui kapan dan dimana dapat melakukan proses lebih lanjut tanpa harus menunggu lama dan tanpa kepastian di proses.
Membuat Permohonan Paspor
Langkah selanjutnya adalah membuat permohonan pengajuan paspor. Ini bertujuan untuk dapat mengumpulkan informasi terhadap 0rang yang akan berpergian ke luar negeri. Apakah untuk bisnis atau hanya untuk liburan. Selain itu sekaligus melihat kesiapan dari segi finansial bagi WNI yang akan berpergian keluar negeri.
Datang ke Kantor Imigrasi
Adapun biaya yang dikenakan untuk perpanjangan online adalah
Jenis Paspor | Halaman | Harga |
Paspor Biasa | 24 Halaman | Rp100.000 |
Paspor Biasa | 48 Halaman | Rp300.000 |
Paspor Biasa | 24 Halaman | Rp200.000 |
Paspor Biasa | 48 Halaman | Rp600.000 |
Paspor Biasa | 24 Halaman | Rp100.000 |
Paspor Biasa | 48 Halaman | Rp300.000 |
Paspor Biasa | 24 Halaman | Rp100.000 |
Paspor Biasa | 48 Halaman | Rp300.000 |
e-Paspor | 24 Halaman | Rp350.000 |
e-Paspor | 48 Halaman | Rp600.000 |
e-Paspor | 24 Halaman | Rp800.000 |
e-Paspor | 48 Halaman | Rp1.200.000 |
e-Paspor | 24 Halaman | Rp350.000 |
e-Paspor | 24 Halaman | Rp350.000 |
e-Paspor | 48 Halaman | Rp600.000 |
Setelah mengetahui informasi cara perpanjang paspor online, caranya mudah kan? Jadi kamu tidak perlu lagi antri seharian di kantor imigrasi ya bro! Jangan lupa perpanjang paspor secara online maksimal 6 bulan sebelum habis masa berlaku jika tidak ingin membuat ulang paspor kamu ya bro! Semoga informasinya bermanfaat.